Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak pengusaha untuk memanfaatkan tax deduction atau pengurangan pajak dengan melakukan kegiatan penelitian. Nantinya, pengusaha yang melakukan riset atau penelitian itu bisa mendapat insentif 3 kali lipat.
Sri Mulyani mencontohkan jika nantinya ada perusahaan yang melakukan penelitian senilai Rp 1 miliar, maka pemerintah bisa memberi insentif terhadap nilai penelitian tersebut dengan pengurangan pajak hingga 3 kali lipat.
"Kalau ada wajib pajak perusahaan yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan, kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," kata Sri Mulyani dalam Konvensi Sains dan Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) di ITB, Kamis (7/8).
Tax deduction juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan. Sri Mulyani memastikan pemerintah mendukung riset yang dilakukan masyarakat.
"Kami juga menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction dalam hal ini kegiatan penelitian, pengembangan, dan juga biaya usahaan ini," ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan itu, nantinya pemerintah akan memberi fasilitas pengurangan penghasilan bruto mencapai 300 persen bagi pengusaha yang melakukan penelitian. Sampai saat ini, Sri Mulyani mencatat telah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal. Dari situ, terdapat estimasi biaya penelitian hingga Rp 1,46 triliun.
"Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian peneliti juga agak entrepreneurial, ajak-ajak industri terus bilang, kalau kamu penelitian sama saya, kamu ngeluarin Rp 1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda. Itu kan malah untung kan, mestinya ya. Saya berharap itu menjadi ide Bapak, Ibu sekalian," tutur Sri Mulyani.