Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pengawasan di media daring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM segera mencabut izin edar 14 produk tersebut.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Produk-produk yang dicabut izin edarnya itu dipromosikan dengan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarka...