Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024. Dari 372 dugaan pelanggaran, 173 temuan teregistrasi dan 199 temuan tidak teregistrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menuturkan ada 430 laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak 280 laporan teregistrasi. 141 tidak teregistrasi dan sembilan laporan belum registrasi.
“Sebanyak 332 kasus kita tangani dan ditemukan pelanggaran. Sementara 107 laporan bukan pelanggaran. Lalu ada 16 yang masih progres penanganan,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (20/12).
Puadi menjelaskan pelanggaran terbanyak yang dilakukan pada Pilkada kali ini ialah ASN yang menunjukkan keberpihakan terhadap sah satu pasangan calon (paslon) dengan jumlah 88 laporan.
Yang kedua, kata Puadi, ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada salah satu paslon dengan 85 laporan.
“Kemudian ASN hingga guru tidak tetap memberikan dukungan kepada salah satu paslon hingga ikut kampanyekan salah satu paslon di media sosial,” tegas Puadi.
Adapun terlapor yang paling banyak dalam pelanggaran, yakni ASN dengan jumlah 507 ASN. Sementara di posisi kedua ada pengurus partai politik 123 orang dan 27 kepala desa yang dilaporkan. (Z-11)