
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
Ia mengatakan pertimbangan amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, serta lebih dari seribu narapidana lainnya.
Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasso dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Yusril menjelaskan amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong memiliki implikasi yang hampir. Segala proses hukum dan vonis yang dijatuhkan pada Hasto pada tingkat pertama otomatis dihapuskan. Sehingga, Hasto tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Sedangkan bagi Tom Lembong yang sudah dijatuhi vonis, tidak perlu mengajukan banding.
"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," katanya. (H-3)