
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (31/7) yang mengubah tarif timbal balik terhadap puluhan negara.
Kebijakan ini dilakukan menjelang tenggat waktu 1 Agustus yang sebelumnya ditetapkan Trump sendiri untuk mencapai kesepakatan dagang dengan berbagai negara mitra.
Dalam pernyataan resmi, Gedung Putih menyebut kebijakan tersebut sebagai penyesuaian terhadap tarif timbal balik bagi negara-negara tertentu guna menangani defisit perdagangan barang AS tahunan yang terus memburuk.
"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Presiden dalam melindungi Amerika dari ancaman luar terhadap keamanan nasional dan ekonomi. Tujuannya adalah membangun hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan untuk mendukung pekerja, petani, serta pelaku industri, sekaligus memperkuat basis industri pertahanan negara," tambah Gedung Putih.
Tarif baru akan diberlakukan mulai 7 Agustus. Ini dianggap sebagai masa tenggang bagi negara-negara yang sedang merundingkan kesepakatan dagang dengan AS.
Perintah tersebut menyatakan bahwa sejumlah negara telah menyepakati, atau hampir mencapai, perjanjian perdagangan dan keamanan dengan AS, namun akan tetap dikenai tarif lebih tinggi hingga kesepakatan diselesaikan.
Trump sebelumnya mengeklaim telah menyepakati beberapa perjanjian, namun tidak menyebutkan negara mana saja yang dimaksud.
Pada 2 April, Trump mengumumkan rencana tarif baru terhadap berbagai negara dan menetapkan tarif dasar sebesar 10% selama proses negosiasi berlangsung. Dia menetapkan 1 Agustus sebagai tenggat waktu negosiasi, dan jika tidak tercapai, negara tersebut akan dikenai bea masuk lebih tinggi.
Dalam perintah terpisah, Trump juga memerintahkan peningkatan tarif untuk Kanada dari 25% menjadi 35% mulai 1 Agustus.
Sebagian besar negara akan menerima tarif antara 15% hingga 30%. Namun, beberapa negara mendapat tarif lebih tinggi, seperti Irak (35%), Laos dan Myanmar (masing-masing 40%), Swiss (39%), serta Suriah (41%).
AS juga memberikan tarif khusus untuk Uni Eropa, tergantung pada besar kecilnya bea masuk pada kategori barang tertentu. Barang dengan tarif bea di atas 15% akan dibebaskan, sementara barang di bawah 15% akan dikenai tarif dikurangi bea masuk sebelumnya.
Negara-negara lain yang terdampak di antaranya Indonesia (19%), India (25%), Malaysia (19%), Filipina (19%), dan Vietnam (20%). Inggris dan Brasil mendapatkan tarif lebih ringan, masing-masing 10%.
Kebijakan ini menambah tekanan terhadap mitra dagang AS yang masih berupaya menyusun kesepakatan dalam kerangka perdagangan adil versi pemerintahan Trump. (Anadolu/Fer/I-1)
Berikut salinan perintah yang diberikan oleh Gedung Putih menetapkan tarif yang disesuaikan sebagai berikut:
Negara:
Afrika Selatan 30%
Afganistan15%
Aljazair 30%
Angola 15%
Bangladesh 20%
Bolivia 15%
Bosnia dan Herzegovina 30%
Botswana 15%
Brasil 10%
Brunei 25%
Chad 15%
Ekuador 15%
Fiji 15%
Filipina 19%
Kepulauan Falkland 10%
Ghana 15%
Guinea Khatulistiwa 15%
Guyana 15%
Islandia 15%
India 25%
Indonesia 19%
Irak 35%
Israel 15%
Inggris 10%
Jepang 15%
Kazakstan 25%
Kamboja 19%
Kamerun 15%
Kosta Rika 15%
Korea Selatan 15%
Republik Demokratik Kongo 15%
Laos 40%
Lesotho 15%
Libya 30%
Liechtenstein 15%
Madagaskar 15%
Malawi 15%
Malaysia 19%
Mauritius 15%
Moldova 25%
Mozambik 15%
Myanmar 40%
Makedonia Utara 15%
Namibia 15%
Nauru 15%
Nikaragua 18%
Nigeria 15%
Norwegia 15%
Pakistan 19%
Papua Nugini 15%
Pantai Gading 15%
Selandia Baru 15%
Serbia 35%
Sri Lanka 20%
Swiss 39%
Suriah 41%
Taiwan 20%
Thailand 19%
Trinidad dan Tobago 15%
Tunisia 25%
Turki 15%
UE 15%
Uganda 15%
Vanuatu 15%
Venezuela 15%
Vietnam 20%
Yordania 15%
Zambia 15%
Zimbabwe 15%