
SATGAS Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional. Praktik manipulatif dalam produksi dan distribusi beras ini diduga menyalahi ketentuan SNI dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengatakan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium tanpa memenuhi persyaratan SNI Beras Premium No. 6128:2020 serta Perbadan No. 2 Tahun 2023. Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
“Penyidik menemukan bahwa beras-beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang dijual sebagai premium, tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” ujar Helfi.
Dalam proses penyelidikan, Satgas telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana. Selain itu, tim juga menggeledah kantor pusat dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta gudang penyimpanan di Subang, Jawa Barat.
Pengujian laboratorium terhadap sampel beras menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan klasifikasi mutu premium. Selain itu, ditemukan beras produksi ulang yang diklaim sebagai beras premium baru.
Di antaranya adalah Setra Wangi FSN yang dinyatakan tidak lolos uji SNI, Melati Setra Ramos hasil rekondisi dari beras lama, serta Setra Pulen Alfamart yang merupakan hasil “upgrade” dari stok lama yang sebelumnya disita.
Satgas Pangan juga menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja yang memuat standar mutu internal buatan Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional FS. Parameter dalam dokumen itu tidak mengacu pada regulasi resmi pemerintah dan tidak mempertimbangkan penurunan mutu selama proses distribusi.
“Standar itu digunakan sebagai acuan operasional, padahal tidak sesuai dengan regulasi dan berdampak langsung pada kualitas beras di tangan konsumen,” ujar Helfi.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya akan diperiksa pekan depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Z-10)