
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini. Saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung mengaakan, pihaknya sudah menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan. Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno di Jakarta Selatan.
Menurut dia, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.
"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ujar Ari pada Jumat petang,
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Ant/I-1)