Jumat 01 Aug 2025 17:25 WIB
Rep: Rizki Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi, ini Penjelasan Menko Yusril
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Hukum, HAM, IMIPAS, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait amnesti dan abolisi yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Ia menjelaskan , berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Selanjutnya, lanjut Yusril, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasso dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril melalui keterangannya, Jumat (1/8).
Video: Dok humas Kemenko Hukum, HAM, IMIPAS.