PADA Agustus 2024, warganet di Indonesia ramai-ramai menggunggah tulisan Peringatan Darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker media sosial. Peringatan darurat ini merupakan sinyal protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan MK.
Dipelopori akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, akun Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram dan X.
Makna Peringatan Darurat
Gerakan digital ini meluas menyusul pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sebagai respons terhadap dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 tersebut menggagalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaes...