Presiden Prabowo disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuk Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu segera dibebaskan dari Rutan Cipinang pada hari ini, Jumat (1/8).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku sudah mendapat telepon langsung dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai kepastian Keppres tersebut.
"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani tadi kami sudah mendapat telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan di Rutan Cipinang.
"Sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," sambungnya.
Masih dari informasi yang dia dapat, Keppres itu tertanggal 1 Agustus 2025. Maka, Tom Lembong juga harus dibebaskan pada hari ini pula.
"Sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini, insyaAllah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ujar Ari.
Jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya, insyaAllah Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. InsyaAllah," pungkasnya.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus impor gula. Dia dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.
Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.
Namun kini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia rencananya akan segera dibebaskan dari tahanan.