
TERPIDANA kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Pengurangan hukuman tersebut terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis 12 Tahun Penjara
Kasus Mario Dandy menarik perhatian publik sejak awal. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban, Cristalino David Ozora.
Atas putusan itu, Mario sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya tersebut ditolak.
Ia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi yang diajukan. “Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024. (P-4)