
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR cuma berlaku untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, tidak mendapatkan penghentian perkara itu.
“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
“Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal (abolisi ya), yang secara hukum (kasus pihak lain) itu berjalan,” ucap Anang.
Saat ini, Kejagung menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Tom. Rincian berkas itu akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Saya belum melihat Keppres-nya, nanti kita tunggu Keppres-nya seperti apa,” ujar Anang.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. "Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can/P-1)