
SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), produsen beras yang diduga beras oplosan, atau beras tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Ketiga tersangka KG, Dirut PT FS; RL, Direktur Operasional; RP, Kepala Seksi Quality Control," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Tiga Produsen?
Helfi mengatakan, sejatinya ada tiga produsen dari lima merek beras tak sesuai standar mutu dan takaran yang telah dilakukan tahap penyidikan. Namun, baru PT Food Station yang telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana.
"Hasil penyidikan perkara terhadap PT FS, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium," ujar Helfi.
Sita Beras?
Selain menetapkan tersangka, Satgas Pangan Polri juga menyita 132,56 ton dengan rincian beras 5 kg berbagai merek, beras premium 127,3 ton, menyita 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 5,35 ton. Lalu, menyita dokumen legalitas, sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga dokumen sertifikat merek.
Rencana tindak lanjut, Satgas Pangan Polri akan memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan, direncanakan tiga hari setelah penetapan tersangka pada kemarin Kamis, 31 Juli 2025.
Ramos Merah?
Sebelumnya, Satgs Pangan Polri memaparkan tiga produsen yang terbukti memproduksi beras tidak sesuai mutu dan takaran. Yakni, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Raya), produsen Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen Sania. Namun, dua produsen lainnya masih tahap pengumpulan alat bukti.
Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Yon/P-3)