Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengumpulkan pengusaha tambang untuk sosialisasi perubahan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) dari berlaku setiap 3 tahun menjadi 1 tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan sosialisasi kebijakan tersebut kepada pengusaha pertambangan minerba akan dilakukan sebelum Oktober 2025.
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/8).
Hal ini, kata Anggia, juga sekaligus sebagai upaya memperketat pengawasan dalam pengajuan RKAB, menyusul kasus dugaan korupsi tambang batu bara terbaru yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kasus tersebut menjerat Kabiro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama), Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka. Sunindyo saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba periode 2022-2024.
"Untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar enggak kaget semuanya," imbuh Anggia.
Anggia menambahkan, pada prinsipnya Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum yang berlangsung terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan batu bara.
Terkait kasus yang menjerat Sunindyo, dia melanjutkan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan pengawasan tata kelola pertambangan.
"Dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan. Kemudian di luar hal itu ya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," jelas Anggia.
Adapun Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya memastikan pendaftaran RKAB minerba untuk tahun 2026 akan dibuka mulai Oktober 2025.
Pada awal Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR menyepakati persetujuan RKAB perusahaan minerba dilakukan setiap tahun. Saat ini, RKAB minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Komisi XII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan kembali persetujuan RKAB menjadi 1 tahun karena ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Sunindyo dengan jabatannya itu diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan RKAB Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.