
Akad nikah adalah momen sakral dalam pernikahan Islam yang mengikat janji suci antara mempelai pria dan wanita. Dalam ajaran Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, tetapi ibadah yang memiliki makna mendalam.
Artikel ini akan menjelaskan arti akad nikah, ketentuan syar’i, dan proses pelaksanaannya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apa Itu Akad Nikah dalam Islam?
Akad nikah adalah perjanjian suci antara mempelai pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara bahasa, “akad” berarti ikatan atau perjanjian, sedangkan “nikah” merujuk pada hubungan suami istri yang sah.
Baca juga: Benarkah Nabi Muhammad SAW Pengangguran saat Nikahi Siti Khadijah
Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan pentingnya pernikahan sebagai bagian dari tanda kebesaran-Nya:
Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah, inna fī dhālika la’āyātin liqaumin yatafakkarūn.
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Akad nikah menjadi langkah awal untuk membentuk keluarga yang diridhai Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah untuk separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi).
Baca juga: Rekomendasi Contoh Mahar Mas Kawin Pernikahan
Ketentuan Syar’i Akad Nikah
Agar akad nikah sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini memastikan pernikahan berjalan sesuai ajaran Islam dan memberikan keberkahan bagi kedua mempelai.
1. Rukun Akad Nikah
Rukun adalah elemen wajib yang harus ada dalam akad nikah. Tanpa rukun ini, pernikahan tidak dianggap sah. Rukun akad nikah meliputi:
- Mempelai Pria dan Wanita: Keduanya harus memenuhi syarat, seperti beragama Islam (untuk pernikahan sesama Muslim) dan tidak terikat larangan syar’i (misalnya, bukan mahram).
- Wali Nikah: Wali dari pihak wanita, biasanya ayah kandung atau kerabat laki-laki terdekat, bertugas menikahkan mempelai wanita.
- Ijab dan Qabul: Ijab adalah pernyataan wali atau wakilnya untuk menikahkan mempelai wanita, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria.
- Mahar: Pemberian wajib dari mempelai pria kepada wanita sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab.
- Saksi: Minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan memahami proses akad nikah.
Baca juga: Arti Sakinah Mawaddah Warahmah, Doa untuk Pernikahan
2. Syarat Akad Nikah
Selain rukun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Kedua mempelai harus setuju tanpa paksaan.
- Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis (waktu dan tempat yang sama).
- Mahar disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan syariat.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud).
Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa
Proses Pelaksanaan Akad Nikah
Proses akad nikah biasanya dilakukan dengan langkah-langkah berikut untuk memastikan kesakralan dan keabsahan pernikahan:
- Persiapan: Mempelai dan keluarga menyiapkan dokumen, mahar, dan kebutuhan lainnya. Wali dan saksi juga dipastikan hadir.
- Khotbah Nikah: Sebelum ijab qabul, biasanya ada khotbah singkat yang berisi nasihat pernikahan dan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surah An-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النّ...