Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum kepada 179.312 narapidana di seluruh Indonesia di peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8). Sebanyak 3.917 di antaranya langsung bebas.
Selain itu, Ditjen PAS juga memberikan remisi dasawarsa atau 10 tahun sekali pada HUT RI kepada 192.983 narapidana. Dengan remisi dasawarsa ini, sebanyak 4.500 narapidana di antaranya langsung bebas dan 708 narapidana memperoleh remisi tambahan.
“Remisi umum untuk 17 Agustus tahun 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia, sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” ujar Dirjen PAS, Mashudi, kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mashudi menyebut seluruh remisi diberikan secara serentak di berbagai lapas dan rutan, diserahkan secara simbolis oleh gubernur, bupati, maupun wali kota di daerah. Pemberian remisi, katanya, tidak membeda-bedakan kasus pidana yang sedang dijalani warga binaan.
“Ini seluruh yang ada kasus tidak ada tanpa terkecualian. Ini semuanya kita berikan, semuanya. Termasuk dasawarsa, kita juga sama, kita berikan semuanya. Tanpa ada pilih kasih pada kasus apa pun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” tutur Mashudi.
Mashudi menyebut pulau Jawa mendominasi sebagai wilayah dengan penerima remisi terbesar. Hal ini sebab jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah ini cukup besar.
“Wilayah Jawa yang pasti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan itu Jawa Barat, karena kapasitasnya cukup banyak,” jelasnya.
“Semua diberikan hak kepada warga binaan. Mau kita sampaikan tadi, tidak pilih-pilih. Warga binaan itu wajib mendapatkan hak yang ada,” tambahnya.
Menurut Mashudi, pengurangan masa pidana tersebut membuat negara menghemat anggaran makan hingga Rp 600 miliar. “Dengan pengurangan masa pidana tersebut negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500,” tandasnya.